Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Sunday, December 16, 2018

SUMBER HUKUM ISLAM






Islam adalah hadiah dari Allah kepada jin dan manusia sebagi wujud dari kasih sayangnya. Barang siapa yang memilih Islam sebagai agamanya niscaya hidupnya akan bahagia dan selamat dunia akhirat.
Allah memerintahkan umat Islam agar memeluk Islam secara kaffah agar selamat dari fitnah dunia maupun akhirat. Konsekuensi dari memeluk Islam secara kaffah adalah dengan melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi segala bentuk larangan Allah. Agar bisa menjalankan ajaran Islam secara menyeluruh umat Islam haruslah memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam terkait perintah maupun larangan dalam Islam. Pengetahuan ajaran Islam yang shohih terutama menyangkut perintah dan larangan terdapat pada dalil syar’i atau sumber hukum Islam.
Sumber-sumber hukum Islam (Arab: الأدلة الشرعية الإسلامية, translit. al-adillah al-syar’iyyah al-islāmiyyah), atau dalil syar'i, adalah rujukan pengambilan keputusan untuk menghukumi suatu perbuatan (misal, wajib) dalam syariat Islam dengan cara yang dibenarkan.[1]
Alquran dan Sunnah adalah 2 dasar utama dari sumber syariat Islam itu sendiri. Sesuai berkembangnya zaman, waktu pun berlalu, maka permasalahan umat pun semakin complicated. makanan halal, minuman halal dalam Islam, makanan haram menurut Islam, hukum pernikahan, dan fiqih muamalah jual beli dalam Islam sudah berkembang dan semakin komplit. Hal tersebut tidak dijelaskan dalam kedua sumber tersebut secara jelas dan gamblang. Melihat kasus ini maka perlu adanya peranan para ulama untuk mengkaji lebih dalam makna yang tersimpan dalam Alquran sebagai cara mencari jalan keluar dari hukum Islam.
Selain dua dasar utama dari hukum Islam tadi ( Alquran dan Sunah,) maka ada cara lain yang bisa menjadi sumber hukum dalam Islam yaitu Ijtihad. Ijtihad ini mencakup beberapa macam cara yaitu : ijtima’, qiyas, istihsan, isthshab, istidlal, maslahatul murshalah, urf, dan zara’i.[2]
Al-Qur’an.
Dari segi bahasa, Al-Quran berarti “yang dibaca” atau “bacaan”. Sedangkan, menurut istilah pengertian Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT, yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammad dan membacanya bernilai ibadah. Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk/pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sebagai pedoman hidup, isi/kandungan Al-Qur’an terbagi menjadi tiga pembahasan pokok yaitu akidah, ibadah, dan prinsip-prinsip syariat.[3]
Kedudukan Al-Qur’an kaitannya dengan sumber hukum Islam ialah sebagai sumber hukum yang pertama dan utama. Isi kandungan Al-Qur’an sangatlah lengkap. Meskipun serba ringkas, Al-Qur’an membicarakan beraneka ragam kehidupan baik yang berhubungan dengan kehidupan dunia maupun akhirat.[4]
Al-Hadits
Menurut bahasa hadits adalah jadid, yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti khabar, artinya berita, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Selain itu, hadits juga berarti qarib, artinya dekat, tidak lama lagi terjadi.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
Adapun menurut muhadditsin, hadits itu adalah “Segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu hadits marfu’(yang disandarkan kepada Nabi), hadits mauquf (yang disandarkan kepada sahabat) ataupun hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).[5]
Al-Hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam. Sebagai sumber hukum Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada tiga fungsi atau peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
1.      Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2.      Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintahkan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
3.      Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23.[6]
Hadits menurut jumlah sanadnya dibagi menjadi dua jenis yaitu mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir ialah hadits yang memiliki jalan periwayatan yang banyak dan tidak dibatasi jumlah tertentu. Menurut pengertian lain hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang, dan menurut kebiasaan tidak mungkin mereka sepakat berbohong. Maksudnya hadits atau khabar mutawatir ini adalah hadits yang diriwayatkan di setiap tingkatan sanad (jalur periwayatan hadits) oleh banyak sekali periwayat hadits (rawi), hingga secara akal tidak ada kemungkinan seluruh rawi tersebut bersepakat dalam membuat-buat atau memalsukan hadits tersebut.
Hadits mutawatir tak terwujud kecuali memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1.      Diriwayatkan oleh sejumlah besar orang. Ulama berbeda pendapat tentang jumlah batas minimalnya.
2.      Jumlah yang banyak ini terdapat di setiap tingkatan sanad (jalur periwayatan hadits).
3.      Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka sepakat berbohong. Misalnya karena rawi-rawi tersebut berasal dari negeri yang berbeda, bangsa yang berbeda, atau madzhab yang berbeda.
4.      Penyandarannya melalui panca indra, misal ‘kami dengar’, ‘kami lihat’, dan yang semisalnya. Jika penyandarannya melalui perenungan, mimpi atau yang semisalnya, ia tidak dianggap mutawatir.[7]
Adapun hadits ahad secara bahasa adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja. Adapun secara istilah, ialah mencakup seluruh hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir. Oleh karena itu hadits ahad dalam definisi ini lebih luas dan mencakup kategori:
1.      Hadits masyhur, hadits yang diriwayatkan oleh tiga perawi dalam tiap thabaqat (generasi perawi), atau lebih dari tiga selama tidak mencapai derajat bilangan perawi mutawatir.
2.      Hadits aziz, hadits yaitu diriwayatkan oleh dua orang perawi dalam tiap thabaqat.
3.      Hadits gharib, hadits yaitu diriwayatkan oleh satu orang perawi.[8]
Adapun bila dilihat dari segi kualitasnya, hadits ahad terbagi menjadi tiga tingkatan.
1.      Hadits Shahih, merupakan hadits yang sanadnya tidak terputus dari awal sampai akhir dan diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan teliti. Periwayatan hadits tersebut juga juga tidak ada keganjilan dan kecacatan. Hadits shahih dapat dijadikan sebagai hujjah.[9] Hadits yang telah memenuhi persyaratan hadits shahih wajib diamalkan sebagai hujah atau dalil syara’ sesuai ijma’ para uluma hadits dan sebagian ulama ushul dan fikih. Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal atau haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.
2.      Hadits hasan, Secara bahasa, hasan berarti al-jamal, yaitu indah. Hasan juga dapat juga berarti sesuatu sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hadits hasan karena melihat bahwa ia merupakan pertengahan antara hadits shahih dan hadits dha’if, dan juga karena sebagian ulama mendefinisikan sebagai salah satu bagiannya.
Definisi Tirmidzi: yaitu semua hadits yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz (kejanggalan), dan diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah hadits hasan.
Definisi Ibnu Hajar: beliau berkata, hadits ahad yang diriwayatkan oleh yang adil, sempurna ke-dhabit-annya, bersambung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz (janggal) maka dia adalah hadits shahih li-dzatihi, lalu jika ringan ke-dhabit-annya maka dia adalah hadits hasan li dszatihi.
Kriteria hadits hasan sama dengan kriteria hadits shahih. Perbedaannya hanya terletak pada sisi ke-dhabit-annya. yaitu hadits shahih lebih sempurna ke-dhabit-annya dibandingkan dengan hadits hasan. Tetapi jika dibandingkan dengan ke-dhabit-an perawi hadits dha’if tentu belum seimbang, ke-dhabit-an perawi hadits hasan lebih unggul.[10]
3.      Hadits dha’if, Definisi Hadits dhaif menurut Imam Al-Baiquni adalah:  "Setiap hadis yang tingkatannya berada dibawah hadits hasan (tidak memenuhi syarat sebagai hadis shahih maupun hasan) maka disebut hadits dho'if dan hadis (seperti) ini banyak sekali ragamnya."
Suatu hadits dikategorikan lemah disebabkan oleh:
·         Terputusnya rantai periwayatan (sanad)
·         Adanya kelemahan/cacat pada seorang atau beberapa orang penyampai riwayat (perawi) hadis tersebut.
Terdapat berbagai tingkatan derajat hadis lemah, mulai dari yang lemahnya ringan hingga yang parah bahkan palsu. Ibnu Hibban telah membagi hadits dhaif menjadi 49 (empat puluh sembilan) jenis.[1] Di antara macam-macam tingkatan hadis yang dikategorikan lemah, seperti:
a)   Mursal: Hadis yang disebutkan oleh Tabi'in langsung dari Rasulullah S.A.W tanpa menyebutkan siapa shahabat yang melihat atau mendengar langsung dari Rasul. Digolongkan sebagai hadis lemah karena dimungkinkan adanya Tabi'in lain yang masuk dalam jalur riwayatnya (namun tidak disebutkan). Jika dapat dipastikan perawi (periwayat) yang tidak disebutkan tersebut adalah seorang shahabat maka tidak tergolong sebagai hadis lemah.
b)  Mu'dhol: Hadis yang dalam sanadnya ada dua orang rawi atau lebih yang tidak dicantumkan secara berurut.
c)   Munqathi (terputus): Semua hadis yang sanadnya tidak bersambung tanpa melihat letak dan keadaan putusnya sanad. Setiap hadis Mu'dhal adalah Munqathi, namun tidak sebaliknya.
d)    Mudallas: Seseorang yang meriwayatkan dari rawi fulan sementara hadis tersebut tidak didengarnya langsung dari rawi fulan tersebut, namun ia tutupi hal ini sehingga terkesan seolah ia mendengarnya langsung dari rawi fulan. Hadis mudallas ada dua macam, yaitu Tadlis Isnad (menyembunyikan sanad) dan tadlis Syuyukh (menyembunyikan personal).
e)      Mu'an'an: Hadis yang dalam sanadnya menggunakan lafal fulan 'an fulan (riwayat seseorang dari seseorang).
f)       Mudhtharib (guncang): Hadis yang diriwayatkan melalui banyak jalur dan sama-sama kuat, masing-masingnya dengan lafal yang berlainan/bertentangan (serta tidak bisa diambil jalan tengah).
g)      Syadz (ganjil): Hadis yang menyelisihi riwayat dari orang-orang yang tsiqah (terpercaya). Atau didefinisikan sebagai hadis yang hanya diriwayatkan melalui satu jalur namun perawinya tersebut kurang terpercaya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan hadis.
h)      Munkar: Hadis yang diriwayatkan oleh perawi kategori lemah yang menyelisihi periwayatan rawi-rawi yang tsiqah.
i)        Matruk: Hadis yang di dalam sanadnya ada perawi yang tertuduh berdusta.
j)        Maudhu'(Hadis palsu): Hadis yang dipalsukan atas nama Nabi, di dalam rawinya ada rawi yang diketahui sering melakukan kedustaan dan pemalsuan.
k)      Bathil: Sejenis Hadis palsu yang (jelas-jelas) menyelisihi prinsip-prinsip syariah.
l)        Mudraj: Perkataan yang diucapkan oleh selain Nabi yang ditulis bergandengan dengan Hadits Nabi. Sehingga dapat dikira sebagai bagian dari hadis. Umumnya berasal dari perawi hadisnya, baik itu sahabat ataupun yang dibawahnya, diucapkan untuk menafsirkan, menjelaskan atau melengkapi maksud kata tertentu dalam lafal hadis.[11]
hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik.[12]
Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. sedangkan menurut istilah syara’ ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemmpuan dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al-qur’an dan hadis,  yang berfungsi untuk menetapkan suatu hukum  apabila hukum tersebut tidak dibahas didalam Al-Qur’an dan hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang. orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) harus benar-benar orang yang taat  dan memahami  betul isi Al-Qur’an dan hadis. Berikut syarat-syarat menjadi seorang mujtahid.
Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
a)      Seorang Mujtahid harus mengetahui betul ayat dan sunnah yang berhubungan dengan  hukum.
b)      Seorang Mujtahid harus mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
c)      Seorang Mujtahid harus mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
d)     Seorang Mujtahid harus mengetahui nasikh dan mansukh.
e)      Seorang Mujtahid harus mengetahui ushul fiqh
f)       Seorang Mujtahid harus  mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie'.
g)      Seorang Mujtahid harus menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
h)      Seorang Mujtahid harus mengetahui seluk beluk qiyas.
Ijtihad berfungsi untuk menetapkan suatu hukum  yang hukum tersebut tidak ditemukan dalilnya didalam Al-Qur’an dan hadis. Sedangkan kalau masalah-masalah yang ada dalilnya didalam Al-Qur’an dan hadis maka tidak boleh diijtihadkan lagi.
Macam-Macam Ijtihad meliputi
a)      Ijma'
Ijma’ ialah kesepakatan hukum yang diambil dari fatwa atau musyawarah para Ulama tentang suatu perkara yang tidak ditemukan hukumnya didalam Al qur'an ataupun hadis. Tetapi rujukannya pasti ada didalam Al-qur’an dan hadis. ijma’ pada masa sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan ulama Islam seperti MUI. Contohnya hukum mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu adalah haram, karena dapat memabukkan dan berbahaya bagi tubuh serta merusak pikiran. 
b)      Qiyas
Qiyas adalah menyamakan yaitu menetapkan suatu hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya atau  berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Contohnya seperti pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan “ah” kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan dan menghina, sedangkan memukul orang tua tidak disebutkan. Jadi diqiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memukul dan memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ah yaitu sama-sama menyakiti hati orang tua dan sama-sama berdausa.
c)      Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah ialah suatu cara menetapkan hukum  berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.  Contohnya: di dalam Al Quran ataupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
d)     Saddu adzari’ah
Saddu adzari’ah  adalah memutuskan suatu perkara yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
e)      Istishab
Istishab adalah  tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya. Contohnya:  seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu ataupun belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang/ yakin kepada keadaan sebelum ia berwudhu’,  sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
f)       ‘Uruf
‘Uruf  yaitu suatu tindakan dalam menentukan suatu perkara berdasarkan adat istiadat yang berlaku dimasayarakat dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis. Contohnya : dalam hal jual beli.  Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang ia beli dengan tidak mengadakan ijab Kabul, karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
g)      Istihsan
Istihsan yaitu suatu tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya, disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Contohnya: didalam syara’, kita dilarang untuk mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syara’ memberikan rukhsah yaitu kemudahan atau keringanan, bahwa jual beli diperbolehkan dengan sistem pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.[13]
Berdasarkan uraian di atas sumber hukum Islam dibagi menjadi tiga yakni Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Hasil Ijtihad.


[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber-sumber_hukum_Islam
[2] https://dalamislam.com/landasan-agama/dasar-hukum-islam
[3] http://pengertianahli.id/2014/02/pengertian-al-quran.html
[4] Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan untuk SMA/MA dan SMK/MAK Muhammadiyah Kelas X semester 1, (Yogyakarta: Mentari Pustaka, 2008), h. 66.
[5] http://irvansyahfa.blogspot.com/2013/03/pengertian-dan-fungsi-al-quran-dan.html
[6] http://chalouiss.blogspot.com/2012/09/al-hadis-arti-dan-fungsinya.html
[7] https://www.abufurqan.net/hadits-mutawatir-dan-hadits-ahad/
[8] https://muslim.or.id/25580-hadits-ahad-hujjah-dalam-aqidah.html
[9] Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan untuk SMA/MA dan SMK/MAK Muhammadiyah Kelas X semester 1, (Yogyakarta: Mentari Pustaka, 2008), h. 68
[10] http://www.konsultasislam.com/2011/03/apa-itu-hadits-shahih-hasan-dan-dhaif.html
[11] https://id.wikipedia.org/wiki/Hadits_Dha%27if
[12] https://rumaysho.com/942-hadits-dhoif-bolehkah-dijadikan-sandaran-hukum.html
[13] http://www.akidahislam.com/2016/11/pengertian-fungsi-dan-macam-macam_20.html

Sunday, December 3, 2017

Kotoran Hewan yang Halal Dimakan dan Tidak Najis

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kaidah yang berlaku dalam madzhab Hambali dan Malikiyah bahwa air kencing dan kotoran binatang, mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal, boleh dimakan maka air kencing dan kotorannya tidak najis, dan sebaliknya.

InsyaaAllah inilah pendapat yang kuat, berdasarkan beberapa dalil berikut,

Pertama, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ

Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202).

Kedua, keterangan al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ »

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di kandang kambing. Jawab beliau, “Lakukanlah shalat di kandang kambing, karena itu berkah.” (HR. Ahmad 19042, Abu Daud 184, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kita bisa memastikan, orang yang shalat di kandang kambing, dia pasti terkena kotoran kambing. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sengaja menggunakan kandang kambing sebagai tempat shalat, ini dalil bahwa kotoran kambing tidak najis.

Ketiga, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا ، فَانْطَلَقُوا

Datang beberapa orang dari suku Ukl dan Urainah. Merekapun sakit karena tidak kuat dengan cuaca Madinah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk datang ke peternakan onta, dan agar mereka minum air kencingnya dicampur susunya. Merekapun berangkat dan melakukan saran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 233, Muslim 4447 dan yang lainnya).

Memasukkan barang najis, hukumnya terlarang. Karena semua yang najis pasti haram. Dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan secara sengaja memilih benda haram untuk dijadikan obat. Ketika kencing onta boleh dikonsumsi, ini menunjukkan bahwa kencing onta tidak najis.

Keempat, keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk

خَرَجْنَا إِلَى تَبُوكَ فِى قَيْظٍ شَدِيدٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً أَصَابَنَا فِيهِ عَطَشٌ حَتَّى ظَنَنَا أَنَّ رِقَابَنَا سَتَنْقَطِعُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْحَرُ بَعِيرَهُ فَيَعْصُرُ فَرْثَهُ فَيَشْرَبُهُ فَيَجْعَلُ مَا بَقِىَ عَلَى كَبِدِهِ

Kami berangkat menuju tabuk dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas perutnya. (HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131, al-Bazzar dalam Musnadnya 215 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,

قال أبو حاتم : في وضع القوم على أكبادهم ما عصروا من فرث الإبل وترك أمر المصطفى صلى الله عليه و سلم إياهم بعد ذلك بغسل ما أصاب ذلك من أبدانهم دليل على أن أرواث ما يؤكل لحومها طاهرة

Abu Hatim mengatakan, para sahabat meletakkan sisa kotoran onta yang telah diperas, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan perbuatan mereka, dan tidak menyuruh mereka untuk mencuci bagian yang terkena kotoran di badan mereka, merupakan dalil bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. (Shahih Ibnu Hibban, 4/233).

Semua dalil dan keterangan di atas memberi kesimpulan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, tidak najis.

Selanjutnyaa, kita akan menyebutkan kondisi sebaliknya, hukum kotoran hewan yang haram dimakan.

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

خَرَجَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ فَقَالَ « الْتَمِسْ لِى ثَلاَثَةَ أَحْجَارٍ ». قَالَ فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ « إِنَّهَا رِكْسٌ »

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pergi untuk buang hajat. Beliaupun menyuruhku,  “Carikan 3 batu untukku.” Akupun membawakan dua batu dan satu kotoran kering. Beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran kering itu, sambil bersabda, “Ini Najis.” (HR. Ahmad 3757, Turmudzi 17, ad-Daruquthni, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Sebagian menyebutkan bahwa yang dibuang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kotoran keledai yang kering. Karena keledai jinak termasuk hewan yang haram dimakan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Read more https://konsultasisyariah.com/23835-kotoran-hewan-yang-halal-dimakan-dan-tidak-najis.html
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kaidah yang berlaku dalam madzhab Hambali dan Malikiyah bahwa air kencing dan kotoran binatang, mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal, boleh dimakan maka air kencing dan kotorannya tidak najis, dan sebaliknya.
InsyaaAllah inilah pendapat yang kuat, berdasarkan beberapa dalil berikut,
Pertama, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202).
Kedua, keterangan al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu,
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ »
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di kandang kambing. Jawab beliau, “Lakukanlah shalat di kandang kambing, karena itu berkah.” (HR. Ahmad 19042, Abu Daud 184, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kita bisa memastikan, orang yang shalat di kandang kambing, dia pasti terkena kotoran kambing. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sengaja menggunakan kandang kambing sebagai tempat shalat, ini dalil bahwa kotoran kambing tidak najis.
Ketiga, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا ، فَانْطَلَقُوا
Datang beberapa orang dari suku Ukl dan Urainah. Merekapun sakit karena tidak kuat dengan cuaca Madinah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk datang ke peternakan onta, dan agar mereka minum air kencingnya dicampur susunya. Merekapun berangkat dan melakukan saran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 233, Muslim 4447 dan yang lainnya).
Memasukkan barang najis, hukumnya terlarang. Karena semua yang najis pasti haram. Dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan secara sengaja memilih benda haram untuk dijadikan obat. Ketika kencing onta boleh dikonsumsi, ini menunjukkan bahwa kencing onta tidak najis.
Keempat, keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk
خَرَجْنَا إِلَى تَبُوكَ فِى قَيْظٍ شَدِيدٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً أَصَابَنَا فِيهِ عَطَشٌ حَتَّى ظَنَنَا أَنَّ رِقَابَنَا سَتَنْقَطِعُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْحَرُ بَعِيرَهُ فَيَعْصُرُ فَرْثَهُ فَيَشْرَبُهُ فَيَجْعَلُ مَا بَقِىَ عَلَى كَبِدِهِ
Kami berangkat menuju tabuk dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas perutnya. (HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131, al-Bazzar dalam Musnadnya 215 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,
قال أبو حاتم : في وضع القوم على أكبادهم ما عصروا من فرث الإبل وترك أمر المصطفى صلى الله عليه و سلم إياهم بعد ذلك بغسل ما أصاب ذلك من أبدانهم دليل على أن أرواث ما يؤكل لحومها طاهرة
Abu Hatim mengatakan, para sahabat meletakkan sisa kotoran onta yang telah diperas, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan perbuatan mereka, dan tidak menyuruh mereka untuk mencuci bagian yang terkena kotoran di badan mereka, merupakan dalil bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. (Shahih Ibnu Hibban, 4/233).
Semua dalil dan keterangan di atas memberi kesimpulan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, tidak najis.
Selanjutnyaa, kita akan menyebutkan kondisi sebaliknya, hukum kotoran hewan yang haram dimakan.
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
خَرَجَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ فَقَالَ « الْتَمِسْ لِى ثَلاَثَةَ أَحْجَارٍ ». قَالَ فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ « إِنَّهَا رِكْسٌ »
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pergi untuk buang hajat. Beliaupun menyuruhku,  “Carikan 3 batu untukku.” Akupun membawakan dua batu dan satu kotoran kering. Beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran kering itu, sambil bersabda, “Ini Najis.” (HR. Ahmad 3757, Turmudzi 17, ad-Daruquthni, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Sebagian menyebutkan bahwa yang dibuang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kotoran keledai yang kering. Karena keledai jinak termasuk hewan yang haram dimakan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Read more https://konsultasisyariah.com/23835-kotoran-hewan-yang-halal-dimakan-dan-tidak-najis.html
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kaidah yang berlaku dalam madzhab Hambali dan Malikiyah bahwa air kencing dan kotoran binatang, mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal, boleh dimakan maka air kencing dan kotorannya tidak najis, dan sebaliknya.
InsyaaAllah inilah pendapat yang kuat, berdasarkan beberapa dalil berikut,
Pertama, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202).
Kedua, keterangan al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu,
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ »
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di kandang kambing. Jawab beliau, “Lakukanlah shalat di kandang kambing, karena itu berkah.” (HR. Ahmad 19042, Abu Daud 184, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kita bisa memastikan, orang yang shalat di kandang kambing, dia pasti terkena kotoran kambing. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sengaja menggunakan kandang kambing sebagai tempat shalat, ini dalil bahwa kotoran kambing tidak najis.
Ketiga, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا ، فَانْطَلَقُوا
Datang beberapa orang dari suku Ukl dan Urainah. Merekapun sakit karena tidak kuat dengan cuaca Madinah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk datang ke peternakan onta, dan agar mereka minum air kencingnya dicampur susunya. Merekapun berangkat dan melakukan saran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 233, Muslim 4447 dan yang lainnya).
Memasukkan barang najis, hukumnya terlarang. Karena semua yang najis pasti haram. Dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan secara sengaja memilih benda haram untuk dijadikan obat. Ketika kencing onta boleh dikonsumsi, ini menunjukkan bahwa kencing onta tidak najis.
Keempat, keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk
خَرَجْنَا إِلَى تَبُوكَ فِى قَيْظٍ شَدِيدٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً أَصَابَنَا فِيهِ عَطَشٌ حَتَّى ظَنَنَا أَنَّ رِقَابَنَا سَتَنْقَطِعُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْحَرُ بَعِيرَهُ فَيَعْصُرُ فَرْثَهُ فَيَشْرَبُهُ فَيَجْعَلُ مَا بَقِىَ عَلَى كَبِدِهِ
Kami berangkat menuju tabuk dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas perutnya. (HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131, al-Bazzar dalam Musnadnya 215 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,
قال أبو حاتم : في وضع القوم على أكبادهم ما عصروا من فرث الإبل وترك أمر المصطفى صلى الله عليه و سلم إياهم بعد ذلك بغسل ما أصاب ذلك من أبدانهم دليل على أن أرواث ما يؤكل لحومها طاهرة
Abu Hatim mengatakan, para sahabat meletakkan sisa kotoran onta yang telah diperas, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan perbuatan mereka, dan tidak menyuruh mereka untuk mencuci bagian yang terkena kotoran di badan mereka, merupakan dalil bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. (Shahih Ibnu Hibban, 4/233).
Semua dalil dan keterangan di atas memberi kesimpulan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, tidak najis.
Selanjutnyaa, kita akan menyebutkan kondisi sebaliknya, hukum kotoran hewan yang haram dimakan.
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
خَرَجَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ فَقَالَ « الْتَمِسْ لِى ثَلاَثَةَ أَحْجَارٍ ». قَالَ فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ « إِنَّهَا رِكْسٌ »
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pergi untuk buang hajat. Beliaupun menyuruhku,  “Carikan 3 batu untukku.” Akupun membawakan dua batu dan satu kotoran kering. Beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran kering itu, sambil bersabda, “Ini Najis.” (HR. Ahmad 3757, Turmudzi 17, ad-Daruquthni, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Sebagian menyebutkan bahwa yang dibuang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kotoran keledai yang kering. Karena keledai jinak termasuk hewan yang haram dimakan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Read more https://konsultasisyariah.com/23835-kotoran-hewan-yang-halal-dimakan-dan-tidak-najis.html