Wednesday, November 16, 2016

MUQODIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH



Muhammadiyah merupakan salah satu ormas besar di Indonesia yang bergerak di bidang dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Tujuan dari persyarikatan Muhammadiyah adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Muhammadiyah harus memiliki landasan yang berfungsi sebagai pedoman dalam geraknya sehingga langkah-langkah yang ditempuh bisa tepat sasaran. Selain itu landasan organisasi juga berfungsi sebagai penguat solidaritas dan sinergi antar kader dan pimpinan persyarikatan Muhammadiyah.
Salah satu landasan organisasi Muhammadiyah adalah Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah atau disingkat MADM. Perumusan Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dilatarbelakangi beberapa faktor antara lain belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah. Kehidupan rohani warga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun akibat pengaruh kehidupan duniawi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terus berkembang dengan pesatnya. Makin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran luar, yang langsung atau tidak langsung bersinggungan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah. Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sejarah Perumusan MADM
Perumusan mukaddimah anggaran dasar Muhammadiyah baru terealisasi pada masa muhammadiyah di bawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo
( 1942-1953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan.
1.    Periode K.H. Ahmad Dahlan (1912-1923)
2.    Periode K.H. Ahmad Ibrahim (1923-1934)
3.    Periode K.H. Hisyam (1934-1936)
4.    Periode K.H. Mas Mansur (1936-1942).
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah di susun secara formal setelah muhammadiyah melancarkan aktivitas dan usaha selama 38 tahun. Tetapi bukan berarti sebelum itu muhammadiyah belum memiliki jiwa semangat, dan nafsu perjuangan secara pasti. Sebab K.H. Ahmad Dahlan dalam mendirikan Muhammadiyah mengacu kepada Al-Qur’an meskipun belum tertuang dalam tulisan. Hal seperti di atas tidak dapat dipertahankan sebab kepemimpinan akan terus berganti di tambah lagi adanya tuntutan kepastian terhadap cita-cita Muhammadiyah. Hal itu yang mendorong Ki Bagus Hadikusumo untuk merumuskan secara tertulis Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Hasil rumusan Ki Bagus pertama kali di perkenalkan dalam Muktamar Darurat tahun 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar Muhammadiyah ke-31 tahun 1950 di Yogyakarta Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah kembali diajukan dan disahkan secara resmi. Akan tetapi muncul konsep lain yang di buat oleh Prof. Dr. Hamka dkk. Yang isinya menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih Muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan negara. Pada sidang tanwir pada tahun 1951, meneliti dan melihat Muhammadiyah jauh ke depan. Akhirnya di pakailah konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan redaksi. Tim penyempurna meliputi:
1.  Prof. Dr Hamka
2.  Prof. Mr Kasman Singodimejo
3.  KH Farid Ma’ruf
4.  Zein Jambek.
Hakikat dan Fungsi Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan suatu kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Quran dan As-Sunah tentang pengabdian dan manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap umat muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan Khalifah dimuka bumi.
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa,nafas dan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang harus dijadikan asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah.
Kandungan Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah mengandung 7 pilar. Pendirian ialah:
1.      Pokok Pikiran Pertama
Hidup manusia harus berdasarkan Tauhid (Mengesakan) Allah; ber-Tuhan beribadah serta tunduk hanya kepada Allah. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Amma ba’du, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah Hak Allah semata-mata, ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.”
2.      Pokok Pikiran Kedua
Hidup manusia itu bermasyarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradah) Allah atas hidup manusia di dunia ini.”
3.      Pokok Pikiran Ketiga
Hanya hukum Allah yang sebenara-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (bermasyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, didunia dan akhirat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu”

4.      Pokok Pikiran Keempat
Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihs dan islah kepada manusia atau mayarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“Menjunjung tinggi hukum Allah lebih dari pada hukum yang manapun juga adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku bertuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat. ”

5.      Pokok Pikiran Kelima
Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Besar Muhammad SAW. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut diatas, tiap-tiap orang terutama ummat Islam, yang percaya kepada Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci itu, beribadat kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka serta mempunyai rasa tanggung jawab dihadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya,dengan penuh pengharapan akan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.”

6.      Pokok Pikiran Keenam
Perjuangan mewujudkan pikiran-pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara perjuangan yag sebaik-baiknya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat rahmat Allah dan didorong oleh Firman Allah dalam Al-Qur’an :
Q.S ALI IMRAN 104
            

 “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh(berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar[217]; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
7.      Pokok Pikiran Ketujuh
Pokok pikiran / prinsip / pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan di muka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan ideloginya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir batin yang di ridhai Allah, ialah Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“kesemua itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti Sunnah Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW guna mendapat karunia dan ridhonya di dunia dan akhirat untuk mencapai masyarakat yang sentosa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:
“suatu negara yang indah, bersih, suci dan makmur dibawah lindungan Tuhan yang Maha Pengampun”
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantar ke pintu gerbang surga “Jannatun Na’im dengan keridhaan Allah Rahman dan Rahim.

Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

silahkan berkomentar asal sopan