a. Langkah Dua Belas Muhammadiyah tahun 1938-1940
Langkah dua belas muhammadiyah tahun 1938-1940
lebih menekankan pada garis-garis besar program muhammadiyah yang ditetapkan
untuk kurun waktu tertentu yaitu mulai tahun 1928 dan diharapkan tuntas atau
tercapai penyelesaiannya pada tahun 1940 (satu periode kepemimpinan). Pada
periode ini terkenal dengan sebutan Langkah Dua Belas Muhammadiyah, yang
dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. Mas Mansur. Berikut merupakan Langkah Dua Belas Muhammadiyah :
1) Memperdalam Masuknya Iman
Hendaklah iman itu ditablighkan, disiarkan
dengan selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya,
dipengaruhkan dan digembirakan, sampai iman itu mendarah daging, masuk di
tulang sumsum dan mendalam di hati sanubari kita, sekutu-sekutu Muham-madiyah
seumumnya.
2) Memperluas Faham Agama
Hendaklah faham agama yang sesungguhnya itu
dibentangkan dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan
diperbandingkan, sehingga kita sekutu-sekutu Muhammadiyah mengerti perluasan
Agama Islam, itulah yang paling benar, ringan dan berguna, maka,
mendahulukanlah pekerjaan keagamaan itu.
3) Memperbuahkan Budi Pekerti
Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang
akhlaq yang terpuji dan akhlaq yang tercela serta diperbahaskannya tentang
memakainya akhlaq yang mahmudah dan menjauhkannya akhlaq yang madzmumah itu,
sehingga menjadi amalan kita, ya seorang sekutu Muhammadiyah, kita berbudi
pekerti yang baik lagi berjasa.
4) Menuntun Amalan Intiqad (self correctie)
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri
kita sendiri (self correctie), segala usaha dan pekerjaan kita, kecuali
diperbesarkan, supaya diperbaikilah juga. Buah penyelidikan perbaikan itu
dimusyawarahkan di tempat yang tentu, dengan dasar mendatangkan maslahat dan
menjauhkan madlarat, sedang yang kedua ini didahulukan dari yang pertama.
5) Menguatkan Persatuan
Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan
menguatkan persatuan organisasi dan mengokohkan pergaulan persaudaraan kita
serta mempersamakan hak-hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran kita.
6) Menegakkan Keadilan
Hendaklah keadilan itu dijalankan semestinya,
walaupun akan mengenai badan sendiri, dan ketetapan yang sudah seadil-adilnya
itu dibela dan dipertahankan di mana juga.
7) Melakukan Kebijaksanaan
Dalam gerak kita tidaklah melupakan hikmah,
hikmah hendaklah disendikan kepada Kitabullah dan Sunnaturrasulillah.
Kebijaksanaan yang menyalahi ke-dua pegangan kita itu, mestilah kita buang,
karena itu bukan kebijaksanaan yang sesungguhnya. Dalam pada itu, dengan tidak
mengurangi segala gerakan kemuhammadiyahan, maka pada tahun 1838-1940 H.
Muhammadiyah mengemukakan pekerjaan akan:
8) Menguatkan Majlis Tanwir
Sebab majlis ini nyata-nyata berpengaruh besar
dalam kalangan kita Muhammadiyah dan sudah menjadi tangan kanan yang bertenaga
disisi Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka sewajibnyalah kita perteguhkan
dengan diatur yang sebaik-baiknya.
9) Mengadakan Konperensi Bagian
Untuk mengadakan garis yang tentu dalam
langkah-langkah bagian kita, maka hendaklah kita berikhtiar mengadakan
Konperensi bagian, umpama: Konperensi Bagian: Penyiaran Agama seluruh Indonesia
dan lain-lain sebagainya.
10) Mempermusyawaratkan Putusan
Agar dapat keringanan dan dipermudahkan
pekerjaan, maka hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai kepala Majlis
(Bagian), dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu lebih dahulu,
sehingga dapatlah mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya dengan segera.
11) Mengawaskan Gerakan Dalam
Pemandangan kita hendaklah kita tajamkan akan
mengawasi gerak kita yang ada di dalam Muhammadiyah, yang sudah lalu, yang
masih langsung dan yang bertambah (yang akan datang/berkembang).
12) Mempersambungkan Gerakan Luar
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri
kepada iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia,
dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak
mengubah asasnya masing-masing, terutama perhubungan kepada persyarikatan dan
pemimpin Islam.
Dimana yang langkah 1 sampai ke 7 merupakan
langkah ilmu yaitu langkah-langkah yang masih memerlukan penjelasan berupa ilmu
sebelum dilaksanakan. Kemudian langkah 8 sampai ke 12 merupakan langkah alami
yaitu langkah-langkah yang tinggal mengamalkan atau melaksanakan sehingga tidak
perlu dijelaskan karena sudah terang dan nyata.
b. Khittah Palembang 1956-1959
Khittah palembang ini dirumuskan pada muktamar
muhammadiyah ke 33 tahun 1956 di palembang pada periode kepemimpinan AR (Ahmad
Rasyid) Sutan Mansur. Isi khittah palembang menguraikan 7 langkah pokok yang
berisi kebijakan program dalam muhammadiyah untuk tahun 1956-1959. Khittah
palembang mirip dengan dua belas langkah muhammadiyah yaitu menanamkan kembali
kesadaran akan posisi muhammadiyah sebagai gerakan islam yang memerlukan pagar
tertentu agar menjadi pedoman bersikap dan bertindak bagi seluruh anggotanya.
Berikut merupakan penetapan khittah pada periode ini:
1) Menjiwai Pribadi Para Anggota Terutama Para Pemimpin Muhammadiyah Dengan :
a) Memperdalam dan mempertebal Tauhid.
b) Menyempurnakan ibadah dengan khusuk dan tawadlu.
c) Mempertinggi ahlak.
d) Memperluas ilmu pengetahuan.
e) Menggerakan muhammadiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab,
hanya mengharapkan keridhoan Allah dan kebahaian umat.
2) Melaksanakan Uswatun Hasanah :
a) Muhammadiyah harus selalu dimuka membimbing arah pendapat umum.
b) Menegakan agama islam.
c) Membentuk rumah tangga bahagia.
d) Mengatur hidupdan kehidupan antara rumah tangga dan tetangga.
e) Anggota muhammadiyah harus menyesuaikan hidup dimasyarakat.
3) Mengutuhkan Organisasi Dan Merapikan Administrasi :
a) Memeliharah fitrah terhadap keutuhan organisasi dan administrasi.
b) Memperkuat keahlian para pekerja dan pemimpin agar tetap segar dan giat.
c) Menanamkan kesadaran organisasi.
d) Administrsi dituntun menurut ketentuan yang ada.
4) Memperbanyak Dan mempertinggi Mutu Amal
a) Memperbaiki dan melengkapi amal usaha muhammadiyah (termasuk tempat ibadah
pada sekolah-sekolah) sehingga dapat mendatangkan manfaat kepada sesama manusia
dari segala lapisan dan golongan.
b) Menggiatkan gerakan perpustakaan, karang-mengarang, penterjemahan, penerbitan,
taman bacaan dan kutub khanah.
c) Mendirikan asrama-asrama di tempat-tempat yang ada di sekolah-sekolah
lanjutan di beri pendidikan jasmani dan rohani.
5) Mempertinggi Mutu Anggota Dan Membentuk Kader.
a) Menetapkan minimum pengertian dan amalan agama yang perlu dimiliki oleh
yiap-tiap anggota muhammadiyah.
b) Memberi penghargaan setiap keluarga muhammadiyah dan anak muhammadiyah dan
umat islam pada umumnya yang berjasa, “yang tua dihormati” yang muda
disayangi”.
c) Menuntun anggota menurut bakat dan kecakapannya (tani, buruh, pedagang,
pegawai, cerdik pandai, dll) sesuai dengan ajaran islam.
d) Menempatkan pecinta dan pendukung muhammadiyah berjenjang naik; simpatisan,
calon anggota anggota dan anggota teras.
e) Mengadakan kursus kemasyarakatan di daerah.
6) Mempererat Ukhuwah.
a) Mempererat hubungan antara sessama muslim menuju ke arah kesatuan umat
islam.
b) Mengadakan ikatan yang nyata, umpamanya berjama’ah, himpunan berkala,
ta’ziah dsb.
c) Mengadakan badan ishlah untuk :
·
Sebagai penghubung bilamana ada kertakan
·
Mencegah hal-hal yang akan menimbulkan
kerusakan
·
Menghindarkan dan menjauhkan segala hal yang
dapat menimbulkan perselisihan dan persengketaan.
7) Menuntun Penghidupan Anggota.
Membimbing usaha keluarga muhammadiyah yang
meliputi segenap persoalan-persoalan, penghidupan dan pencarian nafkah dan
menyalurkannya kepada saluran yang menuju kearah kesempurnaan.
c. Khittah Perjuangan Muhammadiyah 1969 (Khittah Ponorogo)
Khittah perjuangan muhammadiyah 1969
dirumuskan pada sidang tanwir muhammadiyah tahun 1969 di ponorogo, jawa timur
pada periode kepemimpinan KH AR (Abdul Razaq) Fahrudin. Khittah ponorogo pada
dasarnya menjelaskan dan menegaskan kepada seluruh warga negara Indonesia bahwa
muhammadiyah adalah organisasi dakwah islam yang bekerja dalam bidang
kemasyarakatan. Berikut merupakan penetapan khittah pada periode ini:
1) Pola Dasar Perjuangan
a) Muhammadiyah berjuang untuk mencapai atau mewujudkan suatu cita-cita dan
keyakinan hidup, yang bersumber ajaran Islam.
b) Da’wah Islam dan amar m'aruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang
sebenar-benarnya sebagaimana yang dituntunkan oleh Muhammad Rasulullah saw.
adalah satu-satunya jalan untuk mencapai cita-cita dan keyakinan hidup
tersebut.
c) Da’wah Islam dan amar ma’ruf nahi munkar seperti yang dimaksud harus
dilakukan melalui 2 (dua) saluran atau bidang secara simultan:
1. Saluran politik kenegaraan (politik praktis)
2. Saluran masyarakat.
d) Untuk melakukan perjuangan da’wah Islam dan amar ma’ruf nahi munkar seperti
yang dimaksud diatas dibuat alatnya masing-masing yang berupa organisasi:
1. Untuk saluran atau bidang politik, kenegaraan (politik praktis) dengan
organisasi politik (partai).
2. untuk saluran atau bidang masyarakat dengan organisasi non partai.
e)
Muhammadiyah sebagai organisasi memilih dan
menempatkan diri “Gerakan Islam dan amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang
masyarakat”. Sedang untuk alat perjuangan dalam bidang politik kenegaraan
(politik praktis), Muhammadiyah membentuk satu partai politik diluar organisasi
Muhammadiyah.
f)
Muhammadiyah harus menyadari bahwa partai
tersebut adalah merupakan proyeknya dan wajib membinanya.
g)
Antara Muhammadiyah dan partai tidak ada
hubungan organisatoris, tetapi tetap memiliki hubungan idiologis.
h)
Masing-masing berdiri dan berjalan
sendiri-sendiri menurut caranya sendiri-sendiri, tetapi dengan saling
pengertian dan menuju tujuan yang satu.
i)
Pada prinsipnya tidak dibenarkan adanya
rangkap jabatan, terutama jabatan pimpinan antara keduanya demi tertibnya
pembagian pekerjaan (spesialisasi).
2) Program Dasar Perjuangan
Dengan dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar
dalam arti proporsi yang sebenarbenarnya, muhammadiyah harus mampu membuktikan
bahwa ajaran islam mampu mengatur masyarakat dalam NKRI yang berpancasila dan
ber UUD 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia,
materil, dan spritual yang diridhoi Allah SWT.
d. Khittah Perjuangan Muhammadiyah 1971 (Khittah Ujung Pandang)
Dirumuskan pada muktamar ke 38 tahun 1971 di
ujung pandang pada periode kepemimpinan KH AR (Abdul Razaq) Fahrudin. Khittah
ujung pandang menegaskan sikap muhammadiyah khususnya terhadap politik. Berikut
merupakan penetapan khittah pada periode ini:
1) Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang
kehidupan manusia dan masyarakat.
2) Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki
atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
3) Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai gerakan da’wah islam setelah
pemilu tahun 1971, muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara
konstruktif dan positif terhadap partai muslimin Indonesia.
4) Untuk lebih meningkatkan partisipasi muhammadiyah dalam pelaksanaan
pembangunan nasional.
e. Khittah Perjuangan Muhammadiyah 1978 (Khittah Surabaya)
Dirumusakan pada muktamar muhammadiyah yahun
1978 di surabaya pada periode kepemimpinan KH AR (Abdul Razaq) Fahrudin.
Berikut merupakan penetapan khittah pada periode ini yang merupakan penyempurnaan
dari khittah ujung pandang:
1) Hakekat Muhammadiyah
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang
disebabkan oleh daya dinamika dari dalam ataupun karena persentuhan dengan
kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu menyangkut
seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik
dan kebudayaan yang menyangkut perubahan struktural dan perubahan pada sikap
serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti
perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk
melaksanakan amar ma'ruf nahyi munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal
usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya, ialah masyarakat, sebagai
usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: "Menegakkan dan menjungjung
tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya". Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah
berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud dalam "Mattan
Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah". Keyakinan dan cita-cita Hidup
Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi
gerakan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan
ketatanegaraan, serta dalam kerjasama dengan golongan Islam lainnya.
2) Hubungan Muhammadiyah dan masyarakat
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai
Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar ma'ruf
nahyi munkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk
keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Da'wah jama'ah. Disamping itu
Muhammadiyah menyelenggarakan amal usaha seperti tersebut dalam Anggaran Dasar
Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya. Penyelenggaraan
amal usaha tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai
Keyakinan dan cita-cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam, dan bagian dari
usaha untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
3) Muhammadiyah dan politik
Dalam bidang Politik, Muhammadiyah berusaha
sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma'ruf nahyi munkar dalam arti dan
proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara
teoritis konsepsional, secara operasional dan secara konkrit riil bahwa ajaran
Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur
serta sejahtera, bahagia, material dan spiritual yang diridahai Allah swt.
Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada
kepribadiannya.
Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik
tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan
berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah. Dalam hal
ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa :
a) Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang
kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan
dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau organisasi
apapun.
b) Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki
atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan
Muhammadiyah.
4) Muhammadiyah dan ukhuwah islamiah
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah
akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan
mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya. Dalam melakukan kerjasama
tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan
organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.
5) Dasar program muhammadiyah
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut
diatas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan
bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
a) Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun
sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman
teguh, taat beribadah, ber-akhlak mulia, dan menjadi teladan yang baik
ditengah-tengah masyarakat.
b) Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan
kewajibannya sebagai warganegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan
hidup masyarakat.
c) Menempatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk
melaksanakan dakwah amar ma'ruf nahyi munkar kesegenap penjuru dan lapisan
masyarakat serta segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang
berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Khittah Muhammadiyah Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tahun 2002
(Khittah Denpasar)
Dirumuskan dan ditetapkan pada sidang tanwir
muhammadiyah tahun 2002 di Denpasar Bali sehingga sering disebut Khittah
Denpasar dan dirumuskan di era kepemimpinan Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’i Ma’arif.
Khittah ini menegaskan tentang posisi muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Muhammadiyah menempatkan dirinya sebagai moral force (kekuatan
moral) dan interest groups (kelompok kepentingan) dalam dinamika kehidupan
berbangsa di negara Indonesia.
Adapun isinya adalah sebagai berikut :
1) Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara
merupakan salah satu aspek dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur
ad-dunyawiyat) yang harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh
nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama.
2) Muhammadiyah meyakini bahwa negara dan usaha-usaha membangun kehidupan
berbangsa dan bernegara, baik melalui perjuangan politik maupun melalui
pengembangan masyarakat, pada dasarnya merupakan wahana yang mutlak diperlukan
untuk membangun kehidupan di mana nilai-nilai Ilahiah melandasi dan tumbuh
subur bersamaan dengan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, perdamaian,
ketertiban, kebersamaan, dan keadaban untuk terwujudnya “Baldatun Thayyibatun
Wa Rabbun Ghafur”.
3) Muhammadiyah memilih perjuangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
melalui usaha-usaha pembinaan atau pemberdayaan masyarakat guna terwujudnya
masyarakat madani (civil society) yang kuat sebagaimana tujuan Muhammadiyah
untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
4) Muhammadiyah mendorong secara kritis atas perjuangan politik yang bersifat
praktis atau berorientasi pada kekuasaan (real politics) untuk dijalankan oleh
partai-partai politik dan lembaga-lembaga formal kenegaraan dengan sebaik-baiknya
menuju terciptanya sistem politik yang demokratis dan berkeadaban sesuai dengan
cita-cita luhur bangsa dan negara.
5) Muhammadiyah senantiasa memainkan peranan politiknya sebagai wujud dari
dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan jalan mempengaruhi proses dan kebijakan
negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa.
Muhammadiyah secara aktif menjadi kekuatan perekat bangsa dan berfungsi sebagai
wahana pendidikan politik yang sehat menuju kehidupan nasional yang damai dan
berkeadaban.
6) Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris
dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun. Muhammadiyah
senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan
menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar demi
tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban.
7) Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada setiap anggota Persyarikatan untuk
menggunakan hak pilihnya dalam kehidupan politik sesuai hati nurani
masing-masing. Penggunaan hak pilih tersebut harus merupakan tanggungjawab
sebagai warga negara yang dilaksanakan secara rasional dan kritis, sejalan
dengan misi dan kepentingan Muhammadiyah, demi kemaslahatan bangsa dan negara.
8) Muhammadiyah meminta kepada segenap anggotanya yang aktif dalam politik
untuk benar-benar melaksanakan tugas dan kegiatan politik secara
sungguh-sungguh dengan mengedepankan tanggung jawab (amanah), akhlak mulia
(akhlaq al-karimah), keteladanan (uswah hasanah), dan perdamaian (ishlah).
Aktifitas politik tersebut harus sejalan dengan upaya memperjuangkan misi
Persyarikatan dalam melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar.
9) Muhammadiyah senantiasa bekerjasama dengan pihak atau golongan mana pun berdasarkan
prinsip kebajikan dan kemaslahatan, menjauhi kemudharatan, dan bertujuan untuk
membangun kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik, maju,
demokratis dan berkeadaban.
Bergerak Bersama Rakyat
ReplyDeleteMisi, Khitthah dan Program Perjuangan