Saturday, August 20, 2016

MACAM-MACAM KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH




a.       Langkah Dua Belas Muhammadiyah tahun 1938-1940
Langkah dua belas muhammadiyah tahun 1938-1940 lebih menekankan pada garis-garis besar program muhammadiyah yang ditetapkan untuk kurun waktu tertentu yaitu mulai tahun 1928 dan diharapkan tuntas atau tercapai penyelesaiannya pada tahun 1940 (satu periode kepemimpinan). Pada periode ini terkenal dengan sebutan Langkah Dua Belas Muhammadiyah, yang dirumuskan pada periode kepemimpinan K.H. Mas Mansur. Berikut merupakan  Langkah Dua Belas Muhammadiyah :
1)      Memperdalam Masuknya Iman
Hendaklah iman itu ditablighkan, disiarkan dengan selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya, dipengaruhkan dan digembirakan, sampai iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan mendalam di hati sanubari kita, sekutu-sekutu Muham-madiyah seumumnya.
2)      Memperluas Faham Agama
Hendaklah faham agama yang sesungguhnya itu dibentangkan dengan arti yang seluas-luasnya, boleh diujikan dan diperbandingkan, sehingga kita sekutu-sekutu Muhammadiyah mengerti perluasan Agama Islam, itulah yang paling benar, ringan dan berguna, maka, mendahulukanlah pekerjaan keagamaan itu.
3)      Memperbuahkan Budi Pekerti
Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang akhlaq yang terpuji dan akhlaq yang tercela serta diperbahaskannya tentang memakainya akhlaq yang mahmudah dan menjauhkannya akhlaq yang madzmumah itu, sehingga menjadi amalan kita, ya seorang sekutu Muhammadiyah, kita berbudi pekerti yang baik lagi berjasa.
4)      Menuntun Amalan Intiqad (self correctie)
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri kita sendiri (self correctie), segala usaha dan pekerjaan kita, kecuali diperbesarkan, supaya diperbaikilah juga. Buah penyelidikan perbaikan itu dimusyawarahkan di tempat yang tentu, dengan dasar mendatangkan maslahat dan menjauhkan madlarat, sedang yang kedua ini didahulukan dari yang pertama.
5)      Menguatkan Persatuan
Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan menguatkan persatuan organisasi dan mengokohkan pergaulan persaudaraan kita serta mempersamakan hak-hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran kita.
6)      Menegakkan Keadilan
Hendaklah keadilan itu dijalankan semestinya, walaupun akan mengenai badan sendiri, dan ketetapan yang sudah seadil-adilnya itu dibela dan dipertahankan di mana juga.
7)      Melakukan Kebijaksanaan
Dalam gerak kita tidaklah melupakan hikmah, hikmah hendaklah disendikan kepada Kitabullah dan Sunnaturrasulillah. Kebijaksanaan yang menyalahi ke-dua pegangan kita itu, mestilah kita buang, karena itu bukan kebijaksanaan yang sesungguhnya. Dalam pada itu, dengan tidak mengurangi segala gerakan kemuhammadiyahan, maka pada tahun 1838-1940 H. Muhammadiyah mengemukakan pekerjaan akan:
8)      Menguatkan Majlis Tanwir
Sebab majlis ini nyata-nyata berpengaruh besar dalam kalangan kita Muhammadiyah dan sudah menjadi tangan kanan yang bertenaga disisi Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka sewajibnyalah kita perteguhkan dengan diatur yang sebaik-baiknya.
9)      Mengadakan Konperensi Bagian
Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah bagian kita, maka hendaklah kita berikhtiar mengadakan Konperensi bagian, umpama: Konperensi Bagian: Penyiaran Agama seluruh Indonesia dan lain-lain sebagainya.
10)  Mempermusyawaratkan Putusan
Agar dapat keringanan dan dipermudahkan pekerjaan, maka hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai kepala Majlis (Bagian), dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu lebih dahulu, sehingga dapatlah mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya dengan segera.
11)  Mengawaskan Gerakan Dalam
Pemandangan kita hendaklah kita tajamkan akan mengawasi gerak kita yang ada di dalam Muhammadiyah, yang sudah lalu, yang masih langsung dan yang bertambah (yang akan datang/berkembang).
12)  Mempersambungkan Gerakan Luar
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah asasnya masing-masing, terutama perhubungan kepada persyarikatan dan pemimpin Islam.
Dimana yang langkah 1 sampai ke 7 merupakan langkah ilmu yaitu langkah-langkah yang masih memerlukan penjelasan berupa ilmu sebelum dilaksanakan. Kemudian langkah 8 sampai ke 12 merupakan langkah alami yaitu langkah-langkah yang tinggal mengamalkan atau melaksanakan sehingga tidak perlu dijelaskan karena sudah terang dan nyata.
b.      Khittah Palembang 1956-1959
Khittah palembang ini dirumuskan pada muktamar muhammadiyah ke 33 tahun 1956 di palembang pada periode kepemimpinan AR (Ahmad Rasyid) Sutan Mansur. Isi khittah palembang menguraikan 7 langkah pokok yang berisi kebijakan program dalam muhammadiyah untuk tahun 1956-1959. Khittah palembang mirip dengan dua belas langkah muhammadiyah yaitu menanamkan kembali kesadaran akan posisi muhammadiyah sebagai gerakan islam yang memerlukan pagar tertentu agar menjadi pedoman bersikap dan bertindak bagi seluruh anggotanya. Berikut merupakan penetapan khittah pada periode ini:
1)      Menjiwai Pribadi Para Anggota Terutama Para Pemimpin Muhammadiyah Dengan :
a)      Memperdalam dan mempertebal Tauhid.
b)      Menyempurnakan ibadah dengan khusuk dan tawadlu.
c)      Mempertinggi ahlak.
d)     Memperluas ilmu pengetahuan.
e)      Menggerakan muhammadiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab, hanya mengharapkan keridhoan Allah dan kebahaian umat.

2)      Melaksanakan Uswatun Hasanah :
a)      Muhammadiyah harus selalu dimuka membimbing arah pendapat umum.
b)      Menegakan agama islam.
c)      Membentuk rumah tangga bahagia.
d)     Mengatur hidupdan kehidupan antara rumah tangga dan tetangga.
e)      Anggota muhammadiyah harus menyesuaikan hidup dimasyarakat.

3)      Mengutuhkan Organisasi Dan Merapikan Administrasi :
a)      Memeliharah fitrah terhadap keutuhan organisasi dan administrasi.
b)      Memperkuat keahlian para pekerja dan pemimpin agar tetap segar dan giat.
c)      Menanamkan kesadaran organisasi.
d)     Administrsi dituntun menurut ketentuan yang ada.
4)      Memperbanyak Dan mempertinggi Mutu Amal
a)      Memperbaiki dan melengkapi amal usaha muhammadiyah (termasuk tempat ibadah pada sekolah-sekolah) sehingga dapat mendatangkan manfaat kepada sesama manusia dari segala lapisan dan golongan.
b)      Menggiatkan gerakan perpustakaan, karang-mengarang, penterjemahan, penerbitan, taman bacaan dan kutub khanah.
c)      Mendirikan asrama-asrama di tempat-tempat yang ada di sekolah-sekolah lanjutan di beri pendidikan jasmani dan rohani.
5)      Mempertinggi Mutu Anggota Dan Membentuk Kader.
a)      Menetapkan minimum pengertian dan amalan agama yang perlu dimiliki oleh yiap-tiap anggota muhammadiyah.
b)      Memberi penghargaan setiap keluarga muhammadiyah dan anak muhammadiyah dan umat islam pada umumnya yang berjasa, “yang tua dihormati” yang muda disayangi”.
c)      Menuntun anggota menurut bakat dan kecakapannya (tani, buruh, pedagang, pegawai, cerdik pandai, dll) sesuai dengan ajaran islam.
d)     Menempatkan pecinta dan pendukung muhammadiyah berjenjang naik; simpatisan, calon anggota anggota dan anggota teras.
e)      Mengadakan kursus kemasyarakatan di daerah.
6)      Mempererat Ukhuwah.
a)      Mempererat hubungan antara sessama muslim menuju ke arah kesatuan umat islam.
b)      Mengadakan ikatan yang nyata, umpamanya berjama’ah, himpunan berkala, ta’ziah dsb.
c)      Mengadakan badan ishlah untuk :
·         Sebagai penghubung bilamana ada kertakan
·         Mencegah hal-hal yang akan menimbulkan kerusakan
·         Menghindarkan dan menjauhkan segala hal yang dapat menimbulkan perselisihan dan persengketaan.
7)      Menuntun Penghidupan Anggota.
Membimbing usaha keluarga muhammadiyah yang meliputi segenap persoalan-persoalan, penghidupan dan pencarian nafkah dan menyalurkannya kepada saluran yang menuju kearah kesempurnaan.
c.       Khittah Perjuangan Muhammadiyah 1969 (Khittah Ponorogo)
Khittah perjuangan muhammadiyah 1969 dirumuskan pada sidang tanwir muhammadiyah tahun 1969 di ponorogo, jawa timur pada periode kepemimpinan KH AR (Abdul Razaq) Fahrudin. Khittah ponorogo pada dasarnya menjelaskan dan menegaskan kepada seluruh warga negara Indonesia bahwa muhammadiyah adalah organisasi dakwah islam yang bekerja dalam bidang kemasyarakatan. Berikut merupakan penetapan khittah pada periode ini:
1)      Pola Dasar Perjuangan
a)      Muhammadiyah berjuang untuk mencapai atau mewujudkan suatu cita-cita dan keyakinan hidup, yang bersumber ajaran Islam.
b)      Da’wah Islam dan amar m'aruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya sebagaimana yang dituntunkan oleh Muhammad Rasulullah saw. adalah satu-satunya jalan untuk mencapai cita-cita dan keyakinan hidup tersebut.
c)      Da’wah Islam dan amar ma’ruf nahi munkar seperti yang dimaksud harus dilakukan melalui 2 (dua) saluran atau bidang secara simultan:
1.      Saluran politik kenegaraan (politik praktis)
2.      Saluran masyarakat.
d)     Untuk melakukan perjuangan da’wah Islam dan amar ma’ruf nahi munkar seperti yang dimaksud diatas dibuat alatnya masing-masing yang berupa organisasi:
1.      Untuk saluran atau bidang politik, kenegaraan (politik praktis) dengan organisasi politik (partai).
2.      untuk saluran atau bidang masyarakat dengan organisasi non partai.
e)         Muhammadiyah sebagai organisasi memilih dan menempatkan diri “Gerakan Islam dan amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang masyarakat”. Sedang untuk alat perjuangan dalam bidang politik kenegaraan (politik praktis), Muhammadiyah membentuk satu partai politik diluar organisasi Muhammadiyah.
f)         Muhammadiyah harus menyadari bahwa partai tersebut adalah merupakan proyeknya dan wajib membinanya.
g)        Antara Muhammadiyah dan partai tidak ada hubungan organisatoris, tetapi tetap memiliki hubungan idiologis.
h)        Masing-masing berdiri dan berjalan sendiri-sendiri menurut caranya sendiri-sendiri, tetapi dengan saling pengertian dan menuju tujuan yang satu.
i)          Pada prinsipnya tidak dibenarkan adanya rangkap jabatan, terutama jabatan pimpinan antara keduanya demi tertibnya pembagian pekerjaan (spesialisasi).
2)      Program Dasar Perjuangan
Dengan dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar dalam arti proporsi yang sebenarbenarnya, muhammadiyah harus mampu membuktikan bahwa ajaran islam mampu mengatur masyarakat dalam NKRI yang berpancasila dan ber UUD 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materil, dan spritual yang diridhoi Allah SWT.
d.      Khittah Perjuangan Muhammadiyah 1971 (Khittah Ujung Pandang)
Dirumuskan pada muktamar ke 38 tahun 1971 di ujung pandang pada periode kepemimpinan KH AR (Abdul Razaq) Fahrudin. Khittah ujung pandang menegaskan sikap muhammadiyah khususnya terhadap politik. Berikut merupakan penetapan khittah pada periode ini:
1)      Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat.
2)      Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.
3)      Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971, muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai muslimin Indonesia.
4)      Untuk lebih meningkatkan partisipasi muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
e.       Khittah Perjuangan Muhammadiyah 1978 (Khittah Surabaya)
Dirumusakan pada muktamar muhammadiyah yahun 1978 di surabaya pada periode kepemimpinan KH AR (Abdul Razaq) Fahrudin. Berikut merupakan penetapan khittah pada periode ini yang merupakan penyempurnaan dari khittah ujung pandang:
1)      Hakekat Muhammadiyah
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamika dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan yang menyangkut perubahan struktural dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahyi munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya, ialah masyarakat, sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: "Menegakkan dan menjungjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya". Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud dalam "Mattan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah". Keyakinan dan cita-cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam kerjasama dengan golongan Islam lainnya.
2)      Hubungan Muhammadiyah dan masyarakat
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar ma'ruf nahyi munkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Da'wah jama'ah. Disamping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal usaha seperti tersebut dalam Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya. Penyelenggaraan amal usaha tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan cita-cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam, dan bagian dari usaha untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
3)      Muhammadiyah dan politik
Dalam bidang Politik, Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma'ruf nahyi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsional, secara operasional dan secara konkrit riil bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, material dan spiritual yang diridahai Allah swt. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.
Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah. Dalam hal ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa :
a)      Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau organisasi apapun.
b)      Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.

4)      Muhammadiyah dan ukhuwah islamiah
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya. Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.
5)      Dasar program muhammadiyah
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut diatas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
a)      Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, taat beribadah, ber-akhlak mulia, dan menjadi teladan yang baik ditengah-tengah masyarakat.
b)      Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
c)      Menempatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar ma'ruf nahyi munkar kesegenap penjuru dan lapisan masyarakat serta segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f.       Khittah Muhammadiyah Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tahun 2002 (Khittah Denpasar)
Dirumuskan dan ditetapkan pada sidang tanwir muhammadiyah tahun 2002 di Denpasar Bali sehingga sering disebut Khittah Denpasar dan dirumuskan di era kepemimpinan Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’i Ma’arif. Khittah ini menegaskan tentang posisi muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Muhammadiyah menempatkan dirinya sebagai moral force (kekuatan moral) dan interest groups (kelompok kepentingan) dalam dinamika kehidupan berbangsa di negara Indonesia.
Adapun isinya adalah sebagai berikut :

1)      Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu aspek dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur ad-dunyawiyat) yang harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama.
2)      Muhammadiyah meyakini bahwa negara dan usaha-usaha membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui perjuangan politik maupun melalui pengembangan masyarakat, pada dasarnya merupakan wahana yang mutlak diperlukan untuk membangun kehidupan di mana nilai-nilai Ilahiah melandasi dan tumbuh subur bersamaan dengan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, perdamaian, ketertiban, kebersamaan, dan keadaban untuk terwujudnya “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”.
3)      Muhammadiyah memilih perjuangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui usaha-usaha pembinaan atau pemberdayaan masyarakat guna terwujudnya masyarakat madani (civil society) yang kuat sebagaimana tujuan Muhammadiyah untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
4)      Muhammadiyah mendorong secara kritis atas perjuangan politik yang bersifat praktis atau berorientasi pada kekuasaan (real politics) untuk dijalankan oleh partai-partai politik dan lembaga-lembaga formal kenegaraan dengan sebaik-baiknya menuju terciptanya sistem politik yang demokratis dan berkeadaban sesuai dengan cita-cita luhur bangsa dan negara.
5)      Muhammadiyah senantiasa memainkan peranan politiknya sebagai wujud dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan jalan mempengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa. Muhammadiyah secara aktif menjadi kekuatan perekat bangsa dan berfungsi sebagai wahana pendidikan politik yang sehat menuju kehidupan nasional yang damai dan berkeadaban.
6)      Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun. Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban.
7)      Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada setiap anggota Persyarikatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam kehidupan politik sesuai hati nurani masing-masing. Penggunaan hak pilih tersebut harus merupakan tanggungjawab sebagai warga negara yang dilaksanakan secara rasional dan kritis, sejalan dengan misi dan kepentingan Muhammadiyah, demi kemaslahatan bangsa dan negara.
8)      Muhammadiyah meminta kepada segenap anggotanya yang aktif dalam politik untuk benar-benar melaksanakan tugas dan kegiatan politik secara sungguh-sungguh dengan mengedepankan tanggung jawab (amanah), akhlak mulia (akhlaq al-karimah), keteladanan (uswah hasanah), dan perdamaian (ishlah). Aktifitas politik tersebut harus sejalan dengan upaya memperjuangkan misi Persyarikatan dalam melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar.
9)      Muhammadiyah senantiasa bekerjasama dengan pihak atau golongan mana pun berdasarkan prinsip kebajikan dan kemaslahatan, menjauhi kemudharatan, dan bertujuan untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik, maju, demokratis dan berkeadaban.

PENDIDIKAN KEMUHAMMADIYAHAN

A. Pendahuluan.
Muhammadiyah merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang berasaskan Islam. Muhammadiyah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan dengan tujuan utama menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. untuk mewujudkan cita-citanya tersebut, Muhammadiyah berjuang dengan cara dakwah amar makruf nahi munkar. Dakwah amar makruf nahi munkar tersebut dilakukan melalui berbagai bidang. misi dakwah amar makruf nahi munkar Muhammadiyah mustahil terlaksana apabila tidak mendapat dukungan dari orang banyak dan perjuangan yang sungguh-sungguh dari kadernya. untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya itu bukan perkara yang mudah karena dibutuhkan kesungguhan dan keikhlasan dalam berjuang. hal yang paling utama dan mendasar yakni dengan cara pembaruan cara berpikir umat Islam. pembaruan yang dimaksud adalah modernisasi cara berpiki umta agar tidak gaptek dan ketinggalan jaman serta pembersihan aqidah dari segala bentuk kesyirikan dan tahayul, bid'ah, khurofat.
Muhammadiyah memerlukan kader-kader yang berjiwa militan dan siap berjuang secara ikhlas dan sungguh-sungguh dalam melanjutkan ide pembaruan yang dirintis sejak KH. Ahmad Dahlan. Melalui amal usha yang dimiliki Muhammadiyah, diharapkan lahir kader-kader yang memiliki kesediaan secara sukarela dalam memperjuangkan serta melaksanakan prinsip keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah. 
Sekolah atau lembaga pendidikan merupakan salah satu amal usaha yang paling banyak dimiliki oleh Muhammadiyah. Melalui sekolah atau lembaga pendidikan yang dimilikinya tersebut, Muhammadiyah mengharapkan akan lahir bibit-bibit unggul yang siap dijadikan kader Muhammadiyah. oleh karena itu disetiap lembaga pendidikan Muhammadiyah, dimasukkan kurikulum Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sehingga nantinya peserta didik tamatan perguruan Muhammadiyah memiliki wawasan agama dan pengetahuan umum serta siap menjadi kader Muhammadiyah.
Pendidikan Kemuhammadiyahan menjadi kurikulum wajib bagi sekolah Muhammadiyah karena dapat dijadikan sebagai saran efektif untuk memperkenalkan nilai-nilai Islam dan Persyarikatan Muhammadiyah, sehingga peserta didik bersedia dengan suka rela mengamalkan prinsip keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah. Kesediaan untuk mengamalkan prinsip keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah, merupakan modal utama yang wajib dimiliki seorang kader Muhammadiyah. modal dasar untuk menanamkan kesadaran atau kesediaan dalam jiwa peserta didik untuk menjadi kader Muhammadiyah adalah dengan memperkenalkan apa itu Muhammadiyah kepada peserta didik. Dengan mengenal organisasi Muhammadiyah secara menyeluruh maka diharapkan akan muncul rasa cinta dari peserta didik kepada Muhammadiyah. dengan rasa cinta yang dimiliki pelajar terhadap organisasi Muhammadiyah maka akan muncul sikap sedia dan sukarela untuk menjadi kader Muhammadiyah.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka tujuan dari penulisan artikel ini adalah mendeskripsikan apa itu pendidikan kemuhammadiyahan, maksud dan tujuan dari pendidikan Kemuhammadiyahan, ruang lingkup dari pendidikan kemuhammadiyahan, serta pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam pendidikan kemuhammadiyahan.
B. Pembahasan.
1. Pengertian Pendidikan Kemuhammadiyahan.
Secara bahasa pendidikan kemuhammadiyahan terdiri dari dua kata, yakni pendidikan sendiri dan kemuhammadiyahan. menurut kamus besar bahasa Indonesia pendidikan diartikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Sedangkan kemuhammadiyahan sendiri berasal dari kata dasar Muhammadiyah dengan imbuhan ke dan an yang berarti studi atau kajian tentang organisasi Muhammadiyah.
berdasarkan pengertian secara bahasa tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kemuhammadiyahan adalah upaya mengubah perilaku peserta didik melalui kajian terkait organisasi Muhammadiyah. adapun arti pendidikan kemuhammadiyahan secara istilah atau keseluruhan adalah proses usaha yang sistematis memahamkan dan meperkenalkan nilai-nilai Islam dan organisasi Muhammadiyah kepada masyarakat dan peserta didik Muhammadiyah.
2. Maksud dan Tujuan Pendidikan Kemuhammadiyahan.
Maksud dari pendidikan kemuhammadiyahan adalah sebagai sarana untuk menyampaikan pendidikan Muhammadiyah. Sedangkan tujuan dari pendidikan kemuhammadiyahan adalah agar kelak peserta didik bersedia dengan suka rela mengamalkan dan menghayati prinsip-prinsip keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah.
3. Ruang Lingkup Pendidikan Kemuhammadiyahan
Ruang lingkup dari pendidikan kemuhammadiyahan adalah segala sesuatu tentang organisasi Muhammadiyah. Pendidikan Kemuhammadiyahan pada dasarnya adalah mata pelajaran yang mengkaji organisasi Muhammadiyah secara menyeluruh. semua hal yang terkait dengan Muhammadiyah pasti dipelajari dalam pendidikan kemuhammadiyahan, mulai dari sejarahnya, struktur organisasinya, sampai keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah.
4. Pendekatan dalam pendidikan Kemuhammadiyahan.
pendekatan yang digunakan untuk mempelajari organisasi Muhammadiyah pada dasarnya ada tiga jenis yaitu pendekatan historis, pendekatan ideologis, pendekatan struktural.
a. Pendekatan Historis.
Pendekatan Historis yaitu pendekatan yang digunakan untuk mempelajari sejarah lahirnya Muhammadiyah; siapa yang mendirikan, dimana pertama kali didirikan, faktor-faktor yang melatarbelakangi kelahirannya, maksud dan tujuan didirikannya, amal usahanya, lambangnya dan ciri-ciri khas yang lain yang membedakannya dengan organisasi Islam lainnya.
b. Pendekatan Ideologis.
Pendekatan ideologis yaitu pendekatan yang digunakan untuk mempelajari Muhammadiyah dari perspektif keyakinan dan cita-citanya, seperti mempelajari dan memahami Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah dan kebijakan-kebijakan lainnya yang berlaku di Muhammadiyah.
c. Pendekatan  Struktural.
Pendekatan struktural adalah pendektan yang digunakan untuk mempelajari struktur dan jenjang organisasinya, mengetahui organisasi otonom Muhammadiyah serta  aktif di organisasi Muhammadiyah sesuai dengan jenjang masing-masing.
C. Kesimpulan.
Berdasarkan  uraian yang dipaparkan di atas terkait pendidikan kemuhammadiyahan, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan kemuhammadiyahan adalah proses usaha yang sistematis memahamkan dan memperkenalkan nilai-nilai Islam dan organisasi Muhammdiyah kepada peserta didik Muhammadiyah dan Masyarakat. Adapun tujuannya adalah agar kelak peserta didik bersedia secara sukarela mengamalkan dan menghayati prinsip keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah, sehingga siap menjadi kader Muhmmmadiyah. Ruang lingkup pendidikan kemuhammadiyahan meliputi segala hal yang berkaitan dengan Muhammadiyah. Pendekatan yang digunakan antara lain historis, ideologis, struktural.
Referensi:
http://jepepastibisa.blogspot.co.id/2011/04/artikel-kemuhammadiyahan-kelas-x_1849.html
http://tentanguhzn.blogspot.co.id/2011/11/kemuhammadiyahan.html.
KBBI online.
Buku ajar Al-Islam dan Kemuhammadiyahan untuk kelas x semseter 1 karangan majelis dikdasmen PDM Surakarta.