Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kaidah
yang berlaku dalam madzhab Hambali dan Malikiyah bahwa air kencing dan kotoran
binatang, mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal, boleh dimakan maka
air kencing dan kotorannya tidak najis, dan sebaliknya.
InsyaaAllah
inilah pendapat yang kuat, berdasarkan beberapa dalil berikut,
Pertama,
keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم
– يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Sebelum
masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing.
(HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202).
Kedua,
keterangan al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu,
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا
بَرَكَةٌ »
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di kandang kambing. Jawab
beliau, “Lakukanlah shalat di kandang kambing, karena itu berkah.” (HR. Ahmad
19042, Abu Daud 184, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kita
bisa memastikan, orang yang shalat di kandang kambing, dia pasti terkena
kotoran kambing. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sengaja
menggunakan kandang kambing sebagai tempat shalat, ini dalil bahwa kotoran kambing
tidak najis.
Ketiga,
keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ
، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ
، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا ، فَانْطَلَقُوا
Datang
beberapa orang dari suku Ukl dan Urainah. Merekapun sakit karena tidak kuat
dengan cuaca Madinah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka
untuk datang ke peternakan onta, dan agar mereka minum air kencingnya dicampur
susunya. Merekapun berangkat dan melakukan saran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam. (HR. Bukhari 233, Muslim 4447 dan yang lainnya).
Memasukkan
barang najis, hukumnya terlarang. Karena semua yang najis pasti haram. Dan
Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan secara sengaja memilih
benda haram untuk dijadikan obat. Ketika kencing onta boleh dikonsumsi, ini
menunjukkan bahwa kencing onta tidak najis.
Keempat,
keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk
خَرَجْنَا إِلَى تَبُوكَ فِى قَيْظٍ شَدِيدٍ
فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً أَصَابَنَا فِيهِ عَطَشٌ حَتَّى ظَنَنَا أَنَّ رِقَابَنَا سَتَنْقَطِعُ
حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْحَرُ بَعِيرَهُ فَيَعْصُرُ فَرْثَهُ فَيَشْرَبُهُ فَيَجْعَلُ
مَا بَقِىَ عَلَى كَبِدِهِ
Kami
berangkat menuju tabuk dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami
singgah di suatu tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher
kami akan putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras
kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas perutnya.
(HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131, al-Bazzar dalam
Musnadnya 215 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ibnu
Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,
قال أبو حاتم : في وضع القوم على أكبادهم
ما عصروا من فرث الإبل وترك أمر المصطفى صلى الله عليه و سلم إياهم بعد ذلك بغسل ما
أصاب ذلك من أبدانهم دليل على أن أرواث ما يؤكل لحومها طاهرة
Abu
Hatim mengatakan, para sahabat meletakkan sisa kotoran onta yang telah diperas,
sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan perbuatan mereka, dan
tidak menyuruh mereka untuk mencuci bagian yang terkena kotoran di badan
mereka, merupakan dalil bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.
(Shahih Ibnu Hibban, 4/233).
Semua
dalil dan keterangan di atas memberi kesimpulan bahwa air kencing dan kotoran
hewan yang halal dimakan, tidak najis.
Selanjutnyaa,
kita akan menyebutkan kondisi sebaliknya, hukum kotoran hewan yang haram
dimakan.
Abdullah
bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
خَرَجَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-
لِحَاجَتِهِ فَقَالَ « الْتَمِسْ لِى ثَلاَثَةَ أَحْجَارٍ ». قَالَ فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ
وَرَوْثَةٍ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ « إِنَّهَا رِكْسٌ
»
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pergi untuk buang hajat. Beliaupun
menyuruhku, “Carikan 3 batu untukku.”
Akupun membawakan dua batu dan satu kotoran kering. Beliau mengambil dua batu
dan membuang kotoran kering itu, sambil bersabda, “Ini Najis.” (HR. Ahmad 3757,
Turmudzi 17, ad-Daruquthni, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Sebagian
menyebutkan bahwa yang dibuang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
kotoran keledai yang kering. Karena keledai jinak termasuk hewan yang haram
dimakan.
Allahu
a’lam.
Dijawab
oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Read
more
https://konsultasisyariah.com/23835-kotoran-hewan-yang-halal-dimakan-dan-tidak-najis.html
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kaidah yang berlaku dalam madzhab Hambali dan Malikiyah bahwa air kencing dan kotoran binatang, mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal, boleh dimakan maka air kencing dan kotorannya tidak najis, dan sebaliknya.
InsyaaAllah inilah pendapat yang kuat, berdasarkan beberapa dalil berikut,
Pertama, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
Kedua, keterangan al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu,
Kita bisa memastikan, orang yang shalat di kandang kambing, dia pasti terkena kotoran kambing. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sengaja menggunakan kandang kambing sebagai tempat shalat, ini dalil bahwa kotoran kambing tidak najis.
Ketiga, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
Memasukkan barang najis, hukumnya terlarang. Karena semua yang najis pasti haram. Dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan secara sengaja memilih benda haram untuk dijadikan obat. Ketika kencing onta boleh dikonsumsi, ini menunjukkan bahwa kencing onta tidak najis.
Keempat, keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk
Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,
Semua dalil dan keterangan di atas memberi kesimpulan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, tidak najis.
Selanjutnyaa, kita akan menyebutkan kondisi sebaliknya, hukum kotoran hewan yang haram dimakan.
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
Sebagian menyebutkan bahwa yang dibuang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kotoran keledai yang kering. Karena keledai jinak termasuk hewan yang haram dimakan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/23835-kotoran-hewan-yang-halal-dimakan-dan-tidak-najis.html
Kaidah yang berlaku dalam madzhab Hambali dan Malikiyah bahwa air kencing dan kotoran binatang, mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal, boleh dimakan maka air kencing dan kotorannya tidak najis, dan sebaliknya.
InsyaaAllah inilah pendapat yang kuat, berdasarkan beberapa dalil berikut,
Pertama, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202).Kedua, keterangan al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu,
سُئِلَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ
الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ »
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
ditanya tentang shalat di kandang kambing. Jawab beliau, “Lakukanlah
shalat di kandang kambing, karena itu berkah.” (HR. Ahmad 19042, Abu
Daud 184, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).Kita bisa memastikan, orang yang shalat di kandang kambing, dia pasti terkena kotoran kambing. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sengaja menggunakan kandang kambing sebagai tempat shalat, ini dalil bahwa kotoran kambing tidak najis.
Ketiga, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
قَدِمَ
أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ،
فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ
يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا ، فَانْطَلَقُوا
Datang beberapa orang dari suku Ukl dan Urainah. Merekapun sakit karena tidak kuat dengan cuaca Madinah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyuruh mereka untuk datang ke peternakan onta, dan agar mereka minum
air kencingnya dicampur susunya. Merekapun berangkat dan melakukan saran
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 233, Muslim 4447 dan yang lainnya).Memasukkan barang najis, hukumnya terlarang. Karena semua yang najis pasti haram. Dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan secara sengaja memilih benda haram untuk dijadikan obat. Ketika kencing onta boleh dikonsumsi, ini menunjukkan bahwa kencing onta tidak najis.
Keempat, keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk
خَرَجْنَا
إِلَى تَبُوكَ فِى قَيْظٍ شَدِيدٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً أَصَابَنَا فِيهِ
عَطَشٌ حَتَّى ظَنَنَا أَنَّ رِقَابَنَا سَتَنْقَطِعُ حَتَّى إِنَّ
الرَّجُلَ لَيَنْحَرُ بَعِيرَهُ فَيَعْصُرُ فَرْثَهُ فَيَشْرَبُهُ
فَيَجْعَلُ مَا بَقِىَ عَلَى كَبِدِهِ
Kami berangkat menuju tabuk
dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu
tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan
putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras
kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas
perutnya. (HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131,
al-Bazzar dalam Musnadnya 215 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,
قال
أبو حاتم : في وضع القوم على أكبادهم ما عصروا من فرث الإبل وترك أمر
المصطفى صلى الله عليه و سلم إياهم بعد ذلك بغسل ما أصاب ذلك من أبدانهم
دليل على أن أرواث ما يؤكل لحومها طاهرة
Abu Hatim mengatakan, para sahabat meletakkan sisa kotoran onta yang telah diperas, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mendiamkan perbuatan mereka, dan tidak menyuruh mereka untuk mencuci
bagian yang terkena kotoran di badan mereka, merupakan dalil bahwa
kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. (Shahih Ibnu Hibban,
4/233).Semua dalil dan keterangan di atas memberi kesimpulan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, tidak najis.
Selanjutnyaa, kita akan menyebutkan kondisi sebaliknya, hukum kotoran hewan yang haram dimakan.
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
خَرَجَ
النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ فَقَالَ « الْتَمِسْ لِى
ثَلاَثَةَ أَحْجَارٍ ». قَالَ فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ
فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ « إِنَّهَا رِكْسٌ »
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah pergi untuk buang hajat. Beliaupun menyuruhku, “Carikan 3 batu
untukku.” Akupun membawakan dua batu dan satu kotoran kering. Beliau
mengambil dua batu dan membuang kotoran kering itu, sambil bersabda,
“Ini Najis.” (HR. Ahmad 3757, Turmudzi 17, ad-Daruquthni, dan
dishahihkan Syuaib al-Arnauth).Sebagian menyebutkan bahwa yang dibuang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kotoran keledai yang kering. Karena keledai jinak termasuk hewan yang haram dimakan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/23835-kotoran-hewan-yang-halal-dimakan-dan-tidak-najis.html
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kaidah yang berlaku dalam madzhab Hambali dan Malikiyah bahwa air kencing dan kotoran binatang, mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal, boleh dimakan maka air kencing dan kotorannya tidak najis, dan sebaliknya.
InsyaaAllah inilah pendapat yang kuat, berdasarkan beberapa dalil berikut,
Pertama, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
Kedua, keterangan al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu,
Kita bisa memastikan, orang yang shalat di kandang kambing, dia pasti terkena kotoran kambing. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sengaja menggunakan kandang kambing sebagai tempat shalat, ini dalil bahwa kotoran kambing tidak najis.
Ketiga, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
Memasukkan barang najis, hukumnya terlarang. Karena semua yang najis pasti haram. Dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan secara sengaja memilih benda haram untuk dijadikan obat. Ketika kencing onta boleh dikonsumsi, ini menunjukkan bahwa kencing onta tidak najis.
Keempat, keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk
Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,
Semua dalil dan keterangan di atas memberi kesimpulan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, tidak najis.
Selanjutnyaa, kita akan menyebutkan kondisi sebaliknya, hukum kotoran hewan yang haram dimakan.
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
Sebagian menyebutkan bahwa yang dibuang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kotoran keledai yang kering. Karena keledai jinak termasuk hewan yang haram dimakan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/23835-kotoran-hewan-yang-halal-dimakan-dan-tidak-najis.html
Kaidah yang berlaku dalam madzhab Hambali dan Malikiyah bahwa air kencing dan kotoran binatang, mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal, boleh dimakan maka air kencing dan kotorannya tidak najis, dan sebaliknya.
InsyaaAllah inilah pendapat yang kuat, berdasarkan beberapa dalil berikut,
Pertama, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202).Kedua, keterangan al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu,
سُئِلَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ
الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ »
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
ditanya tentang shalat di kandang kambing. Jawab beliau, “Lakukanlah
shalat di kandang kambing, karena itu berkah.” (HR. Ahmad 19042, Abu
Daud 184, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).Kita bisa memastikan, orang yang shalat di kandang kambing, dia pasti terkena kotoran kambing. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sengaja menggunakan kandang kambing sebagai tempat shalat, ini dalil bahwa kotoran kambing tidak najis.
Ketiga, keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu,
قَدِمَ
أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ،
فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ
يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا ، فَانْطَلَقُوا
Datang beberapa orang dari suku Ukl dan Urainah. Merekapun sakit karena tidak kuat dengan cuaca Madinah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyuruh mereka untuk datang ke peternakan onta, dan agar mereka minum
air kencingnya dicampur susunya. Merekapun berangkat dan melakukan saran
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 233, Muslim 4447 dan yang lainnya).Memasukkan barang najis, hukumnya terlarang. Karena semua yang najis pasti haram. Dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan secara sengaja memilih benda haram untuk dijadikan obat. Ketika kencing onta boleh dikonsumsi, ini menunjukkan bahwa kencing onta tidak najis.
Keempat, keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk
خَرَجْنَا
إِلَى تَبُوكَ فِى قَيْظٍ شَدِيدٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً أَصَابَنَا فِيهِ
عَطَشٌ حَتَّى ظَنَنَا أَنَّ رِقَابَنَا سَتَنْقَطِعُ حَتَّى إِنَّ
الرَّجُلَ لَيَنْحَرُ بَعِيرَهُ فَيَعْصُرُ فَرْثَهُ فَيَشْرَبُهُ
فَيَجْعَلُ مَا بَقِىَ عَلَى كَبِدِهِ
Kami berangkat menuju tabuk
dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu
tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan
putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras
kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas
perutnya. (HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131,
al-Bazzar dalam Musnadnya 215 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,
قال
أبو حاتم : في وضع القوم على أكبادهم ما عصروا من فرث الإبل وترك أمر
المصطفى صلى الله عليه و سلم إياهم بعد ذلك بغسل ما أصاب ذلك من أبدانهم
دليل على أن أرواث ما يؤكل لحومها طاهرة
Abu Hatim mengatakan, para sahabat meletakkan sisa kotoran onta yang telah diperas, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mendiamkan perbuatan mereka, dan tidak menyuruh mereka untuk mencuci
bagian yang terkena kotoran di badan mereka, merupakan dalil bahwa
kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. (Shahih Ibnu Hibban,
4/233).Semua dalil dan keterangan di atas memberi kesimpulan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, tidak najis.
Selanjutnyaa, kita akan menyebutkan kondisi sebaliknya, hukum kotoran hewan yang haram dimakan.
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
خَرَجَ
النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ فَقَالَ « الْتَمِسْ لِى
ثَلاَثَةَ أَحْجَارٍ ». قَالَ فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ
فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ « إِنَّهَا رِكْسٌ »
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah pergi untuk buang hajat. Beliaupun menyuruhku, “Carikan 3 batu
untukku.” Akupun membawakan dua batu dan satu kotoran kering. Beliau
mengambil dua batu dan membuang kotoran kering itu, sambil bersabda,
“Ini Najis.” (HR. Ahmad 3757, Turmudzi 17, ad-Daruquthni, dan
dishahihkan Syuaib al-Arnauth).Sebagian menyebutkan bahwa yang dibuang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kotoran keledai yang kering. Karena keledai jinak termasuk hewan yang haram dimakan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/23835-kotoran-hewan-yang-halal-dimakan-dan-tidak-najis.html