Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang memiliki cita-cita “Menegakkan dan
menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Yang dimaksud dengan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
adalah masyarakat yang mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh dan bersih dari
tahayul bid’ah dan khurofat.
Misi utama dari organisasi Muhammadiyah sejak awal berdirinya adalah
melakukan pembaruan pemahaman Islam dan cara berpikir umat Islam di Indonesia. Artinya
umat Islam diajak untuk bertauhid dengan benar dan meninggalkan praktik-praktik
keagamaan yang menyimpang. Selain itu umat Islam diajak agar tidak menutup diri
dari perkembangan zaman.
Seiring dengan perkembangan zaman gerakan Muhammadiyah mulai menampakkan
perkembangan yang signifikan sehingga menjadi organisasi yang besar. Walaupun demikian
perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan perkembangan pemahaman keagamaan
warga dan simpatisan Muhammadiyah. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga
dan simpatisan Muhammadiyah yang praktik keagamaannya menyimpang dari cita-cita
Muhammadiyah.
Warga Muhammadiyah diharapkan agar mempelajari dan menghayati manhaj
Muhammadiyah agar dalam mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan apa yang dicita-citakan
oleh Muhammadiyah sejak awal berdirinya. Dengan demikian Muhammadiyah dapat
mencapai cita-citanya bukan malah terhambat oleh warganya sendiri.
Pengertian Manhaj Muhammadiyah
Manhaj ialah kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap
pelajaran-pelajaran ilmiyah, seperti kaidah-kaidah bahasa arab, ushul ‘aqidah,
ushul fiqih, dan ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam Islam
beserta pokok-pokoknya menjadi teratur dan benar.[1] Adapun yang
dimaksud dengan manhaj Muhammadiyah adalah kaidah-kaidah pemahaman ajaran Islam
menurut Muhammadiyah.
Ruang Lingkup Manhaj Muhammadiyah
Ruang lingkup pembahasan manhaj Muhammadiyah pada dasarnya meliputi seluruh
aspek ajaran Islam. Adapun garis besar isi manhaj Muhammadiyah adalah sebagai
berikut.
1.
Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Agama Islam yang
dibawa oleh Nabi Muhammad S.A.W. ialah apa yang diturunkan Allah dalam Alquran
dan yang disebut dalam Sunnah maqbulah, berupa perintah-perintah,
larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan
akhirat.
2.
Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama
Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim,
Musa, Isa, dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad S.A.W., sebagai hidayah
dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan
hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi.
3.
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya
ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: (a) ‘Aqidah; Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala
kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut
ajaran Islam; (b) Akhlaq; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai
akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul,
tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia; (c) ‘Ibadah; Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya ‘ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah S.A.W. tanpa
tambahan dan perubahan dari manusia; (d) Mu’amalah dunyawiyat; Muhammadiyah
bekerja untuk terlaksananya mu’amalah dunyawiyat (pengolahan dunia dan
pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua
kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada Allah S.W.T.
4.
Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama
untuk penyerahan diri semata-mata karena Allah, agama semua Nabi, agama yang
sesuai dengan fitrah manusia, agama yang menjadi petunjuk bagi manusia, agama
yang mengatur hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama, dan
agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Islam satu-satunya agama yang
diridhai Allah dan agama yang sempurna.
5.
Bahwa dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam
adalah Alquran dan Sunnah. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang
telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang
tak bersangkutan dengan ‘ibadah mahdhah padahal untuk alasan atasnya tiada
terdapat nash sharih dalam Alquran dan Sunnah maqbulah, maka dipergunakanlah
alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari nash yang ada melalui persamaan
‘illat, sebagaimana telah dilakukan oleh ‘ulama salaf dan Khalaf.[2]
Itulah sekilas uraian tentang manhaj Muhammadiyah semoga dapat menjadi pencerahan
bagi warga muhammadiyah dan menjadi motivasi untuk mengkaji dan memperdalam ajaran
agama Islam sebagai langkah untuk menghidupkan lagi semangat tajdid
Muhammadiyah.