Muhammadiyah merupakan salah satu ormas besar di Indonesia yang bergerak di
bidang dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Tujuan dari persyarikatan Muhammadiyah
adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Untuk mencapai tujuan tersebut,
Muhammadiyah harus memiliki landasan yang berfungsi sebagai pedoman dalam
geraknya sehingga langkah-langkah yang ditempuh bisa tepat sasaran. Selain itu
landasan organisasi juga berfungsi sebagai penguat solidaritas dan sinergi
antar kader dan pimpinan persyarikatan Muhammadiyah.
Salah satu landasan organisasi Muhammadiyah adalah Muqodimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah atau disingkat MADM. Perumusan Muqodimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah dilatarbelakangi beberapa faktor antara lain belum adanya rumusan
formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah. Kehidupan rohani
warga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun akibat pengaruh kehidupan
duniawi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terus berkembang dengan pesatnya. Makin
kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran luar, yang langsung atau tidak langsung
bersinggungan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah. Dorongan
disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sejarah Perumusan MADM
Perumusan mukaddimah anggaran dasar Muhammadiyah baru terealisasi pada masa
muhammadiyah di bawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo
( 1942-1953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan.
1. Periode K.H. Ahmad Dahlan
(1912-1923)
2. Periode K.H. Ahmad Ibrahim
(1923-1934)
3. Periode K.H. Hisyam (1934-1936)
4. Periode K.H. Mas Mansur
(1936-1942).
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah di susun secara formal setelah
muhammadiyah melancarkan aktivitas dan usaha selama 38 tahun. Tetapi bukan
berarti sebelum itu muhammadiyah belum memiliki jiwa semangat, dan nafsu
perjuangan secara pasti. Sebab K.H. Ahmad Dahlan dalam mendirikan Muhammadiyah
mengacu kepada Al-Qur’an meskipun belum tertuang dalam tulisan. Hal seperti di
atas tidak dapat dipertahankan sebab kepemimpinan akan terus berganti di tambah
lagi adanya tuntutan kepastian terhadap cita-cita Muhammadiyah. Hal itu yang
mendorong Ki Bagus Hadikusumo untuk merumuskan secara tertulis Mukaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Hasil rumusan Ki Bagus pertama kali di perkenalkan dalam Muktamar Darurat
tahun 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar Muhammadiyah ke-31 tahun
1950 di Yogyakarta Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah kembali diajukan dan
disahkan secara resmi. Akan tetapi muncul konsep lain yang di buat oleh Prof.
Dr. Hamka dkk. Yang isinya menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih
Muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan negara. Pada sidang
tanwir pada tahun 1951, meneliti dan melihat Muhammadiyah jauh ke depan.
Akhirnya di pakailah konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan
redaksi. Tim penyempurna meliputi:
1. Prof. Dr Hamka
2. Prof. Mr Kasman Singodimejo
3. KH Farid Ma’ruf
4. Zein Jambek.
Hakikat dan Fungsi Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan suatu
kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Quran dan As-Sunah tentang pengabdian dan
manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap umat muslim yang
sadar akan kedudukannya selaku hamba dan Khalifah dimuka bumi.
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa,nafas dan semangat
pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang
harus dijadikan asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah.
Kandungan Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah mengandung 7 pilar. Pendirian ialah:
1.
Pokok Pikiran Pertama
Hidup manusia harus berdasarkan Tauhid
(Mengesakan) Allah; ber-Tuhan beribadah serta tunduk hanya kepada Allah. Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Amma ba’du, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu
adalah Hak Allah semata-mata, ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan taat
kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk,
terutama manusia.”
2.
Pokok Pikiran Kedua
Hidup manusia itu bermasyarakat. Pokok pikiran
tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum
qudrat iradah) Allah atas hidup manusia di dunia ini.”
3.
Pokok Pikiran Ketiga
Hanya hukum Allah yang sebenara-benarnyalah
satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan
mengatur ketertiban hidup bersama (bermasyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan
sejahtera yang haqiqi, didunia dan akhirat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan
dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Masyarakat yang sejahtera,
aman, damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan,
kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan
bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan
hawa nafsu”
4.
Pokok Pikiran Keempat
Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama
Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib,
sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihs dan islah kepada manusia atau
mayarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar
sebagai berikut:
“Menjunjung tinggi hukum
Allah lebih dari pada hukum yang manapun juga adalah kewajiban mutlak bagi
tiap-tiap orang yang mengaku bertuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama
Allah yang dibawa oleh Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW dan
diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia
dan akhirat. ”
5.
Pokok Pikiran Kelima
Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama
Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila dengan mengikuti
jejak (ittiba) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Besar Muhammad
SAW. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut :
“Syahdan, untuk menciptakan
masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut diatas, tiap-tiap
orang terutama ummat Islam, yang percaya kepada Allah dan Hari Kemudian,
wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci itu, beribadat kepada Allah
dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya
untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni tulus dan
ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan
ridha-Nya belaka serta mempunyai rasa tanggung jawab dihadirat Allah atas
segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati
menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya,dengan penuh
pengharapan akan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.”
6.
Pokok Pikiran Keenam
Perjuangan mewujudkan pikiran-pikiran tersebut
hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila
dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara
perjuangan yag sebaik-baiknya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam
Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang
demikian itu, maka dengan berkat rahmat Allah dan didorong oleh Firman Allah
dalam Al-Qur’an :
Q.S ALI IMRAN 104
“Dan
hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh(berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar[217]; dan mereka
itulah orang-orang yang beruntung.”
7.
Pokok Pikiran Ketujuh
Pokok pikiran / prinsip / pendirian seperti yang
diuraikan dan diterangkan di muka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan
ideloginya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah
terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir batin yang di ridhai Allah, ialah
Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam
Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“kesemua itu perlu untuk menunaikan kewajiban
mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti Sunnah Rasul-Nya Nabi
Muhammad SAW guna mendapat karunia dan ridhonya di dunia dan akhirat untuk
mencapai masyarakat yang sentosa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah
yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:
“suatu negara yang indah, bersih, suci dan makmur
dibawah lindungan Tuhan yang Maha Pengampun”
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat
Islam dapatlah diantar ke pintu gerbang surga “Jannatun Na’im dengan keridhaan
Allah Rahman dan Rahim.