Saturday, July 15, 2017

MANHAJ MUHAMMADIYAH





Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang memiliki cita-cita “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Yang dimaksud dengan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya adalah masyarakat yang mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh dan bersih dari tahayul bid’ah dan khurofat.
Misi utama dari organisasi Muhammadiyah sejak awal berdirinya adalah melakukan pembaruan pemahaman Islam dan cara berpikir umat Islam di Indonesia. Artinya umat Islam diajak untuk bertauhid dengan benar dan meninggalkan praktik-praktik keagamaan yang menyimpang. Selain itu umat Islam diajak agar tidak menutup diri dari perkembangan zaman.
Seiring dengan perkembangan zaman gerakan Muhammadiyah mulai menampakkan perkembangan yang signifikan sehingga menjadi organisasi yang besar. Walaupun demikian perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan perkembangan pemahaman keagamaan warga dan simpatisan Muhammadiyah. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga dan simpatisan Muhammadiyah yang praktik keagamaannya menyimpang dari cita-cita Muhammadiyah.
Warga Muhammadiyah diharapkan agar mempelajari dan menghayati manhaj Muhammadiyah agar dalam mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh Muhammadiyah sejak awal berdirinya. Dengan demikian Muhammadiyah dapat mencapai cita-citanya bukan malah terhambat oleh warganya sendiri.
Pengertian Manhaj Muhammadiyah
Manhaj ialah kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap pelajaran-pelajaran ilmiyah, seperti kaidah-kaidah bahasa arab, ushul ‘aqidah, ushul fiqih, dan ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam Islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur dan benar.[1] Adapun yang dimaksud dengan manhaj Muhammadiyah adalah kaidah-kaidah pemahaman ajaran Islam menurut Muhammadiyah.
Ruang Lingkup Manhaj Muhammadiyah
Ruang lingkup pembahasan manhaj Muhammadiyah pada dasarnya meliputi seluruh aspek ajaran Islam. Adapun garis besar isi manhaj Muhammadiyah adalah sebagai berikut.
1.      Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad S.A.W. ialah apa yang diturunkan Allah dalam Alquran dan yang disebut dalam Sunnah maqbulah, berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.
2.      Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad S.A.W., sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi.
3.      Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: (a) ‘Aqidah; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam; (b) Akhlaq; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia; (c) ‘Ibadah; Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ‘ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah S.A.W. tanpa tambahan dan perubahan dari manusia; (d) Mu’amalah dunyawiyat; Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalah dunyawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada Allah S.W.T.
4.      Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata karena Allah, agama semua Nabi, agama yang sesuai dengan fitrah manusia, agama yang menjadi petunjuk bagi manusia, agama yang mengatur hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama, dan agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah dan agama yang sempurna.
5.      Bahwa dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah Alquran dan Sunnah. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ‘ibadah mahdhah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih dalam Alquran dan Sunnah maqbulah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari nash yang ada melalui persamaan ‘illat, sebagaimana telah dilakukan oleh ‘ulama salaf dan Khalaf.[2]
Itulah sekilas uraian tentang manhaj Muhammadiyah semoga dapat menjadi pencerahan bagi warga muhammadiyah dan menjadi motivasi untuk mengkaji dan memperdalam ajaran agama Islam sebagai langkah untuk menghidupkan lagi semangat tajdid Muhammadiyah.





[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Minhaj
[2] https://pandikalbar.wordpress.com/paham-keagamaan-muhammadiyah/